Jakarta, 27 Agustus 2026 – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026). Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan dakwaan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim.
Dokter Tifa hadir di PN Jakarta Timur untuk menghadapi pembacaan dakwaan yang telah diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelum persidangan dimulai, Dokter Tifa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan akan menjalani seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum.
“Ya siap, kita, saya selalu taat patuh dengan hukum ya. Jadi apa pun yang dijalankan, ya saya akan jalankan,” ujar Tifa.
Dakwaan Sebelumnya Dinyatakan Batal
Kasus ini kembali bergulir setelah majelis hakim PN Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Dalam putusan sela tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan hakim adalah dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat karena mencampurkan penerapan KUHP lama dan KUHP baru. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai ketentuan hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Setelah putusan tersebut, JPU kembali menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian kembali dicatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Tifa Siapkan Bukti dan Saksi
Menghadapi persidangan kedua ini, Dokter Tifa menyatakan telah menyiapkan bukti serta saksi dan ahli yang menurutnya dapat mendukung posisi yang disampaikannya dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan berusaha membuktikan apa yang diyakininya melalui proses persidangan.
“Kita membantu menegakkan keadilan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi dan ahli-ahli yang kita miliki,” kata Tifa.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim Tifa akan menggunakan tahap pembuktian sebagai ruang untuk menyampaikan argumen serta bukti yang dimiliki.
Sempat Ditunda
Sidang pembacaan dakwaan ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026. Namun, Dokter Tifa tidak hadir dalam persidangan sehingga majelis hakim menunda agenda tersebut selama dua pekan dan menetapkan jadwal berikutnya pada 27 Agustus 2026.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Tifa juga menyinggung permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.
Dengan digelarnya kembali sidang pada hari ini, perkara tersebut kembali memasuki proses persidangan dari awal. Hal ini terjadi setelah dakwaan pertama tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian akibat putusan sela majelis hakim.
Perkara Berkaitan dengan Tudingan Ijazah
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo yang disampaikan melalui media sosial. Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Dokter Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Kini, setelah dakwaan diperbaiki, proses hukum kembali berjalan. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah perkara dapat berlanjut ke tahapan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Dokter Tifa sendiri tetap menyatakan siap menghadapi proses tersebut. Ia memilih menggunakan persidangan sebagai ruang untuk menyampaikan bukti, menghadirkan saksi dan ahli, serta mempertahankan argumentasinya terkait perkara yang menjeratnya.





