Jakarta, 26 Agustus 2026 – Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri terkait polemik rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa rekening Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi telah diaktifkan kembali. Pengaktifan tersebut menjadi hasil tindak lanjut pertemuan dan koordinasi antara Komisi III, kepolisian, serta pihak perbankan untuk memastikan status rekening memperoleh kejelasan. Langkah tersebut sekaligus meredakan polemik yang muncul setelah rekening tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi seperti biasanya. Komisi III menilai penyelesaian cepat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, persoalan rekening Botok menjadi perhatian setelah transaksi pada rekening tersebut mengalami pembatasan. Rekening itu diketahui digunakan untuk menampung dana pribadi serta dana yang dihimpun untuk kebutuhan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Kondisi tersebut membuat pemilik rekening tidak dapat menggunakan dana sebagaimana biasanya. Persoalan kemudian berkembang setelah diketahui adanya surat dari Polda Metro Jaya kepada Bank Mandiri yang berkaitan dengan penundaan transaksi. Komisi III DPR selanjutnya meminta penjelasan dari kepolisian dan pihak bank mengenai dasar tindakan tersebut serta mekanisme yang digunakan dalam melakukan pembatasan.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan kepada Bank Mandiri berkaitan dengan proses penyelidikan dan bukan merupakan perintah pemblokiran permanen terhadap rekening. Penjelasan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan bersama Komisi III. Kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai alasan rekening sempat mengalami pembatasan dan bagaimana statusnya setelah kebutuhan penyelidikan tersebut terpenuhi. Setelah dilakukan koordinasi, tidak ada lagi hambatan yang mengharuskan rekening Botok tetap berada dalam kondisi penundaan transaksi. Bank Mandiri kemudian memproses pengaktifan kembali rekening tersebut sesuai hasil koordinasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya telah meminta agar rekening tersebut segera diaktifkan jika memang tidak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan pembatasan. Ia bahkan berharap proses pengaktifan dapat dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai akses terhadap dana yang berada di dalam rekening, terutama apabila rekening tersebut digunakan untuk kebutuhan kegiatan sosial atau kelompok masyarakat. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara DPR, kepolisian, dan pihak bank. Pengaktifan rekening menjadi bentuk penyelesaian administratif atas persoalan pembatasan transaksi yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik.
Bank Mandiri juga menyatakan siap mengikuti hasil koordinasi dengan Komisi III dan kepolisian. Pihak bank memiliki kewajiban untuk menjalankan permintaan aparat penegak hukum apabila telah disampaikan melalui prosedur yang sesuai. Pada saat yang sama, bank juga harus memastikan hak nasabah tetap terlindungi ketika dasar pembatasan transaksi sudah tidak lagi berlaku. Karena itu, komunikasi antara bank dan aparat menjadi penting agar tindakan terhadap rekening dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan pembatasan yang lebih lama dari kebutuhan. Setelah status rekening dipastikan, Bank Mandiri kemudian melakukan proses untuk mengembalikan akses transaksi kepada pemiliknya.
Pengaktifan kembali rekening tidak berarti proses hukum yang berkaitan dengan penyelidikan otomatis berakhir. Polda Metro Jaya tetap dapat menjalankan proses penyelidikan terhadap perkara yang sedang ditangani apabila masih terdapat informasi atau bukti yang perlu didalami. Status rekening dan proses hukum merupakan dua hal yang dapat berjalan secara terpisah. Rekening dapat kembali digunakan apabila tidak ada dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan, sementara aparat tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemisahan tersebut penting agar masyarakat tidak menganggap pengaktifan rekening sebagai penghentian seluruh proses hukum.
Komisi III DPR dalam persoalan ini juga menyoroti pentingnya kepastian prosedur dalam tindakan terhadap rekening masyarakat. Pembatasan transaksi dapat berdampak langsung terhadap aktivitas pemilik rekening, terutama jika dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kegiatan kelompok. Karena itu, setiap permintaan penundaan transaksi maupun tindakan lain terhadap rekening harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Koordinasi antara aparat dan lembaga perbankan diperlukan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi yang dapat merugikan masyarakat. Persoalan Botok menjadi salah satu contoh penting mengenai perlunya kejelasan antara tindakan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak nasabah.
Dari sisi masyarakat, pengaktifan rekening tersebut memberikan kepastian bahwa dana yang berada di dalam rekening dapat kembali digunakan. Terutama bagi pihak yang mengandalkan rekening tersebut untuk kebutuhan kegiatan, pemulihan akses transaksi memungkinkan aktivitas keuangan berjalan kembali. Namun, penggunaan dana tetap harus mengikuti ketentuan perbankan dan hukum yang berlaku. Apabila terdapat kebutuhan pemeriksaan transaksi tertentu dalam proses penyelidikan, aparat tetap dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya berdasarkan prosedur yang sah. Dengan demikian, pembukaan akses tidak menghilangkan kewajiban pemilik rekening untuk memenuhi proses hukum apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Konferensi pers bersama antara Komisi III DPR, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri juga menjadi bentuk komunikasi publik untuk menjelaskan penyelesaian persoalan tersebut. Polemik mengenai rekening Botok sebelumnya berkembang cukup luas sehingga penjelasan langsung dari pihak terkait diperlukan untuk menghindari informasi yang simpang siur. Dalam konferensi tersebut, pengaktifan rekening menjadi poin utama yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat menjadi contoh bahwa persoalan yang menyangkut layanan perbankan dan proses hukum dapat diselesaikan melalui komunikasi serta klarifikasi secara terbuka.
Dengan diaktifkannya kembali rekening Supriyono alias Botok, polemik mengenai pembatasan transaksi tersebut kini memasuki tahap baru. Komisi III DPR menyatakan penyelesaian telah dilakukan melalui koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri. Rekening dapat kembali digunakan, sementara proses penyelidikan kepolisian tetap dapat berjalan apabila masih diperlukan berdasarkan ketentuan hukum. Peristiwa ini sekaligus menegaskan pentingnya kepastian prosedur ketika aparat meminta lembaga keuangan melakukan tindakan terhadap rekening nasabah. Ke depan, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi agar proses hukum tetap berjalan secara profesional, sementara hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan perbankan tetap terlindungi.




