Jakarta, 23 September 2026 – Bank Indonesia (BI) turun tangan menanggapi dugaan transaksi tidak sah yang dikaitkan dengan aplikasi dompet digital DANA dan ramai diperbincangkan di media sosial. Bank sentral menyatakan tengah mencermati sekaligus melakukan pendalaman terhadap insiden tersebut. BI meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan mekanisme terjadinya transaksi yang tidak diakui pengguna. Penyelenggara juga diminta memperkuat sistem keamanan agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap sistem pembayaran dan perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan DANA bersama pihak-pihak terkait telah diminta segera melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap transaksi yang tidak diakui. Setiap pengaduan konsumen juga harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. BI menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut. Selain menyelesaikan kasus yang sudah terjadi, penyelenggara diminta memastikan sistem pengamanan mampu mencegah transaksi di luar mekanisme yang dipersyaratkan. BI menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pengguna kartu kredit mengeluhkan transaksi yang tidak pernah mereka lakukan. Transaksi tersebut diduga memanfaatkan fitur pembayaran kode QR yang terhubung dengan DANA. Sejumlah orang bahkan mengaku tidak memiliki atau tidak pernah menggunakan akun DANA, tetapi kartu kredit mereka tetap tercatat digunakan dalam transaksi yang dikaitkan dengan layanan tersebut. Korban yang mengemukakan pengalaman mereka di media sosial disebut berasal dari pengguna kartu kredit bank swasta maupun bank BUMN. Klaim individual tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang perlu diverifikasi oleh pihak terkait.
DANA telah memberikan tanggapan terhadap kasus yang ramai tersebut. Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna yang terdampak dan memastikan laporan ditindaklanjuti. Perusahaan menyatakan telah memblokir akun-akun dompet digital yang terindikasi disalahgunakan untuk melakukan transaksi. DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk menangani transaksi yang telah diverifikasi tidak sah. Penguatan keamanan sistem turut dijanjikan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
Bagi pemegang kartu yang terdampak, DANA meminta korban terlebih dahulu menghubungi bank penerbit kartu dan menyampaikan sanggahan terhadap transaksi yang tidak dilakukan. Setelah memperoleh nomor laporan dari bank, korban dapat meneruskan informasi tersebut melalui kanal resmi DANA agar proses verifikasi dapat dilakukan. DANA menyatakan pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit akan diproses dalam waktu 24 jam setelah laporan berhasil diverifikasi. Kemunculan pengembalian tersebut pada kartu kredit tetap mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing bank. Mekanisme ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian kerugian pada transaksi yang terbukti tidak sah.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai modus tersebut kemungkinan bermula dari data kartu kredit korban yang telah lebih dahulu dikuasai pelaku. Data yang dapat disalahgunakan antara lain nomor kartu, masa berlaku, CVV, dan nama pemegang kartu. Menurut analisisnya, informasi itu dapat diperoleh melalui berbagai metode seperti infostealer, malware pada aplikasi bajakan, web skimming, maupun phishing. Data kartu yang masih aktif kemudian diduga ditautkan ke akun dompet digital yang dikuasai pelaku. Penjelasan tersebut merupakan analisis pakar terhadap pola kasus yang muncul dan bukan kesimpulan akhir investigasi regulator atau aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya transaksi yang dilaporkan dapat berlangsung tanpa korban memasukkan kode OTP. Alfons menjelaskan sistem autentikasi 3-D Secure generasi baru dapat menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan apakah sebuah transaksi membutuhkan OTP. Apabila sistem menilai transaksi memiliki risiko rendah, autentikasi tambahan dalam kondisi tertentu dapat tidak diminta. Karena itu, evaluasi diperlukan terhadap sistem penilaian risiko bank penerbit maupun kontrol keamanan pada layanan pembayaran. Mekanisme pendeteksi transaksi berulang dalam waktu sangat singkat juga menjadi aspek yang dinilai perlu diperiksa.
BI meminta penyelenggara jasa pembayaran meningkatkan pengamanan sistem dan memastikan transaksi hanya berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Pengawasan juga mencakup penanganan pengaduan konsumen serta penyelesaian transaksi yang tidak dikenali. Bank sentral menilai investigasi menyeluruh diperlukan agar penyebab insiden dapat diketahui secara jelas dan langkah perbaikan dapat diterapkan secara tepat. Pendalaman ini penting karena ekosistem pembayaran digital melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pengguna, penerbit kartu, penyelenggara dompet elektronik hingga jaringan pembayaran. Karena itu, penyebab suatu transaksi tidak sah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat juga diminta menjaga informasi kartu dan kredensial pembayaran. Nomor kartu secara lengkap, PIN, CVV atau CVC, kata sandi, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada pihak lain. Pengguna disarankan rutin memeriksa riwayat transaksi dan lembar tagihan kartu kredit agar aktivitas yang tidak dikenali dapat diketahui secepat mungkin. Apabila menemukan transaksi mencurigakan, langkah yang dapat dilakukan adalah segera menghubungi bank penerbit untuk memblokir kartu dan mengajukan sanggahan. Bukti transaksi dan notifikasi juga sebaiknya disimpan untuk membantu proses investigasi.
BI belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai sumber maupun pihak yang bertanggung jawab atas rangkaian transaksi tidak sah tersebut. Investigasi masih diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan berasal dari pencurian data kartu, mekanisme autentikasi, pengawasan transaksi, penyalahgunaan akun, atau kombinasi sejumlah faktor. DANA menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang terindikasi disalahgunakan sekaligus memproses laporan para korban bersama bank penerbit. Sementara itu, BI terus melakukan pendalaman dan meminta sistem keamanan diperkuat sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Hasil investigasi selanjutnya akan menjadi penting untuk menjelaskan secara lebih pasti bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi dan langkah pencegahan apa yang perlu diterapkan.




