Jakarta, 11 Oktober 2026 – Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan nilai total Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan tersebut direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi pada kuartal terakhir tahun ini. Setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi ketentuan akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, pemerintah merencanakan pencairan dilakukan sekaligus sehingga penerima mendapatkan total Rp900.000 dalam satu kali penyaluran. Meski demikian, hingga awal Oktober 2026, tanggal pencairan resmi belum diumumkan.
Rencana penyaluran BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto pada akhir September 2026. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima bantuan dengan kebutuhan anggaran mendekati Rp12 triliun. Program ini dirancang untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah berbagai kebutuhan ekonomi. Penyaluran bantuan diharapkan dapat memberikan tambahan dukungan keuangan bagi kelompok pekerja yang memenuhi kriteria. Pemerintah masih mempersiapkan ketentuan teknis sebelum pelaksanaan program dapat dilakukan.
Besaran BSU 2026 menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari masyarakat karena nominalnya mencapai Rp900.000 per penerima. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan, bukan bantuan yang dibayarkan setiap bulan secara terpisah. Dengan mekanisme pencairan sekaligus, pekerja yang lolos verifikasi nantinya direncanakan menerima dana dalam satu tahap pembayaran. Meski demikian, waktu penerimaan dana dapat berbeda apabila penyaluran dilaksanakan secara bertahap. Kepastian mengenai mekanisme pembayaran masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Mengenai persyaratan penerima, pemerintah belum mengumumkan seluruh kriteria BSU kuartal IV 2026 secara terperinci. Sebagai gambaran, program BSU tahun sebelumnya ditujukan kepada pekerja berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan sebelumnya juga mencakup batas penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan serta pengecualian bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri. Pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan turut menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam aturan sebelumnya. Namun, persyaratan tersebut belum dapat dipastikan berlaku kembali karena pemerintah masih menyusun aturan BSU 2026.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerima, pengecekan nantinya dapat dipantau melalui layanan resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pada pelaksanaan BSU sebelumnya, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP ke dalam sistem pengecekan. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status pekerja berdasarkan hasil verifikasi. Namun, layanan pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 belum dipastikan tersedia sepenuhnya. Oleh karena itu, pekerja disarankan menunggu pembaruan sistem dan pengumuman resmi sebelum menyimpulkan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima.
Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, informasi mengenai kepesertaan pekerja juga dapat diperiksa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO dapat digunakan untuk melihat informasi kepesertaan dan memastikan data pekerja telah tercatat dengan benar. Pekerja perlu memperhatikan kesesuaian nama, NIK, dan informasi kepesertaan untuk mengurangi potensi kendala administrasi. Meski demikian, status aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjamin seseorang menerima BSU 2026. Penetapan penerima tetap bergantung pada persyaratan resmi serta proses verifikasi yang ditentukan pemerintah.
Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap informasi pencairan BSU yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial. Tautan tidak resmi yang mengatasnamakan bantuan pemerintah berpotensi digunakan untuk meminta data pribadi atau melakukan penipuan. Pekerja tidak perlu memberikan kata sandi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya. Program bantuan pemerintah juga tidak semestinya mensyaratkan pembayaran biaya administrasi kepada pihak yang menawarkan pendaftaran. Memastikan informasi berasal dari kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penyalahgunaan data.
Rencana pencairan BSU 2026 sebesar Rp900.000 sekaligus memberikan harapan tambahan bagi jutaan pekerja yang membutuhkan dukungan ekonomi. Meski nominal bantuan dan sasaran penerima telah diumumkan, masyarakat masih harus menunggu kepastian jadwal, persyaratan akhir, serta mekanisme pengecekan khusus tahun ini. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan persiapan administrasi agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan transparan. Pekerja disarankan memastikan data kepesertaan tetap sesuai sambil mengikuti perkembangan pengumuman resmi. Dengan demikian, calon penerima dapat mempersiapkan diri tanpa terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai pencairan BSU 2026.




