Jakarta, 20 Oktober 2026 – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan mengenai kabar keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Malaysia. Informasi tersebut menjadi perhatian publik setelah Nusron tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Bahlil mengaku belum mengetahui informasi mengenai perjalanan Nusron ke negara tetangga tersebut. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Situasi tersebut menambah perhatian terhadap agenda pemeriksaan Nusron yang hingga kini belum terlaksana.
Menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan Nusron, Bahlil menyampaikan jawaban singkat kepada wartawan. “Oh saya malah belum tahu kalau beliau di Malaysia,” ujar Bahlil. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dirinya belum memperoleh informasi mengenai perjalanan luar negeri Nusron ketika dimintai tanggapan. Bahlil juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan keberangkatan maupun agenda yang dijalankan Menteri ATR/BPN tersebut. Kabar perjalanan Nusron menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir. Ketidakhadiran untuk kedua kalinya menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses pemeriksaan. KPK kemudian mengungkapkan bahwa Nusron telah menyampaikan surat permohonan penundaan karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri. Penyidik menyatakan akan mengevaluasi alasan tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan perhatian terhadap perjalanan Nusron ke Malaysia. Boyamin mengungkapkan dugaan bahwa Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Dari Batam, perjalanan disebut dilanjutkan menggunakan kapal feri menuju Singapura sebelum akhirnya menuju Johor Bahru, Malaysia. Menurut Boyamin, rute tersebut diperoleh berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihaknya. Ia juga mempertanyakan alasan perjalanan luar negeri yang dilakukan ketika Nusron sedang memiliki agenda pemeriksaan di KPK. Meski demikian, dugaan mengenai motif perjalanan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat langsung dianggap sebagai upaya menghindari proses hukum.
Boyamin juga menduga perjalanan dinas Nusron dilakukan sebelum memperoleh persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pengajuan izin perjalanan dilakukan secara mendadak dan belum mendapatkan persetujuan ketika keberangkatan berlangsung. MAKI menilai persoalan tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan tata cara perjalanan dinas pejabat negara. Boyamin turut menyoroti ketidakhadiran Nusron dalam agenda pertemuan kabinet bersama Presiden pada Jumat (16/10/2026). Ia meminta KPK bersikap tegas dalam memastikan pemeriksaan saksi dapat terlaksana. Namun, pernyataan mengenai belum adanya izin Presiden tersebut merupakan dugaan MAKI yang masih membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan adanya perjalanan Nusron menuju Singapura dan Malaysia. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron melakukan perjalanan melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke luar negeri. Hendarsam menyatakan bahwa perjalanan tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan. Ia juga menyebut Nusron didampingi sejumlah petugas selama perjalanan berlangsung. Meski demikian, Hendarsam mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal keberangkatan dan belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia ketika memberikan keterangan pada Selasa (20/10/2026). Pihak imigrasi juga menyampaikan bahwa belum terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dalam perkara tersebut.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa keputusan mengenai langkah pemeriksaan Nusron akan ditentukan berdasarkan evaluasi penyidik. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan telah diterima dan akan dianalisis sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut dan wajar. Apabila diperlukan, KPK dapat kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan Nusron sebagai saksi. Hingga keterangan tersebut disampaikan, lembaga antirasuah belum memutuskan penerapan upaya membawa paksa terhadap Nusron. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Perkembangan mengenai perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kewajiban pejabat publik untuk memenuhi panggilan penegak hukum. Pernyataan Bahlil Lahadalia yang mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron menambah sorotan terhadap komunikasi mengenai perjalanan tersebut. Di sisi lain, konfirmasi pihak imigrasi mengenai adanya kegiatan kedinasan memberikan informasi tambahan yang perlu dipertimbangkan dalam memahami situasi. KPK tetap memiliki kewenangan menentukan jadwal dan langkah pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku. Selama belum terdapat penetapan status hukum lain, Nusron tetap harus dipandang sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik. Kejelasan mengenai izin perjalanan, alasan ketidakhadiran, dan jadwal pemeriksaan berikutnya diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga transparansi proses penegakan hukum.




