Jakarta, 5 Mei 2026 – Kasus grup percakapan tidak pantas yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) semakin meluas setelah muncul informasi bahwa seorang dosen diduga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Temuan ini menambah perhatian publik terhadap kasus yang sebelumnya telah menuai polemik.
Pihak kampus menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan konten tidak pantas yang beredar dalam grup percakapan tersebut. Materi yang beredar disebut mengandung unsur yang tidak layak serta berpotensi melanggar etika akademik.
Dosen yang diduga menjadi korban disebut merasa dirugikan atas penyebaran konten tersebut. Pihak universitas menegaskan bahwa perlindungan terhadap seluruh civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, pihak kampus tengah melakukan penelusuran internal untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Selain itu, universitas juga menekankan pentingnya etika dalam penggunaan media digital di lingkungan akademik. Kasus ini dinilai sebagai peringatan agar seluruh pihak lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital.
Jika terbukti melanggar aturan, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus. Penegakan disiplin diharapkan dapat menjaga integritas institusi pendidikan.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan pihak universitas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil serta transparan.





