Jakarta, 21 Oktober 2026 – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Presiden meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api, tetapi juga harus disertai penegakan hukum yang menyeluruh. Prabowo menekankan bahwa pelaku tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa apabila terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah juga berupaya memastikan kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Arahan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Karhutla dapat menghasilkan kabut asap yang menyebar hingga melintasi batas wilayah dan mengganggu kualitas udara. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan penyakit penyerta. Selain berdampak pada kesehatan, kebakaran juga dapat mengganggu kegiatan pendidikan, transportasi, dan usaha masyarakat. Oleh karena itu, Presiden menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga. Upaya pencegahan, penanggulangan, serta penindakan hukum harus berjalan secara bersamaan.
Prabowo meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait menelusuri penyebab kebakaran secara menyeluruh. Penyelidikan perlu dilakukan untuk membedakan kebakaran yang terjadi akibat faktor alam dengan peristiwa yang berkaitan dengan tindakan manusia. Apabila ditemukan indikasi pembakaran lahan secara sengaja, aparat diminta mengumpulkan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan keterlibatan perusahaan yang memiliki kewajiban menjaga wilayah konsesi masing-masing. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran serupa.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prabowo ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Dalam arahannya, Presiden menyoroti hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan manusia dan sejumlah korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI dan unsur intelijen untuk mendalami seluruh temuan tersebut. Menurut Presiden, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya mengendalikan kebakaran tanpa menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga diminta memastikan seluruh proses penyelidikan berlangsung secara cermat dan berdasarkan bukti yang jelas.
Presiden bahkan menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja sebagai bentuk terorisme lingkungan karena dampaknya dapat membahayakan kehidupan masyarakat luas. Pernyataan tersebut menggambarkan keseriusan pemerintah dalam memandang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembakaran. Prabowo menilai bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan hilangnya kawasan hutan, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan jutaan penduduk. Asap yang dihasilkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan serta menurunkan kualitas hidup masyarakat di daerah terdampak. Karena itu, ia menekankan bahwa penanganan kasus karhutla harus dilakukan lebih serius dibandingkan pendekatan yang selama ini diterapkan. Pemerintah tidak ingin tindakan pembakaran yang merugikan masyarakat dianggap sebagai pelanggaran biasa.
Selain meminta pengusutan pidana, Prabowo juga membuka kemungkinan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, langkah administratif tersebut perlu dipertimbangkan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya tanggung jawab korporasi terhadap kebakaran. Namun, keputusan pencabutan izin harus tetap didasarkan pada pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila bukti pelanggaran telah dinyatakan jelas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban menjaga lingkungan di wilayah operasionalnya. Pengawasan terhadap kegiatan usaha juga menjadi penting untuk mencegah praktik pembukaan lahan yang berisiko menimbulkan kebakaran.
Penegasan Presiden merupakan kelanjutan dari arahan sebelumnya mengenai penanganan karhutla secara lebih masif dan terpadu. Dalam rapat terbatas pada Senin (19/10/2026), pemerintah membahas peningkatan pengerahan personel serta penguatan operasi udara untuk membantu pemadaman kebakaran. Prabowo meminta agar penggunaan pesawat Hercules turut mendukung operasi modifikasi cuaca yang sebelumnya melibatkan pesawat Casa. Selain itu, unsur TNI, Polri, dinas kehutanan, dan masyarakat diminta meningkatkan koordinasi di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa penanganan kebakaran tidak boleh hanya bergantung pada datangnya hujan. Langkah cepat diperlukan untuk mencegah titik api berkembang dan memperluas wilayah terdampak.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut, Prabowo juga mengaitkan ketegasan penegakan hukum dengan pentingnya menjaga persatuan nasional. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Menurut Presiden, keberagaman agama, suku, bahasa, dan adat istiadat merupakan kekayaan nasional yang perlu dijaga bersama. Semangat persatuan dinilai penting agar pemerintah dan masyarakat dapat menghadapi persoalan lingkungan secara kolektif. Dengan pengusutan yang menyeluruh, penindakan berdasarkan bukti, serta peningkatan kesiapsiagaan, pemerintah berharap penanganan karhutla dapat berjalan lebih efektif. Arahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.




