Jakarta, 27 Oktober 2026 – PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank menyiapkan kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tidak benar mengenai dugaan pencekalan pengurus dan pemilik perusahaan. Isu tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial dengan menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencekalan, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening sejumlah petinggi bank. Kuasa hukum MNC Bank menegaskan bahwa informasi tersebut telah dibantah secara resmi oleh otoritas pengawas sektor keuangan. Pihak perusahaan menilai penyebaran kabar yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Langkah hukum akan dipertimbangkan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
+1
Kuasa hukum MNC Bank dari SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi, menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pernyataan itu tercantum dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026 yang diterbitkan sebagai tanggapan terhadap beredarnya informasi mengenai kondisi pengurus bank. Menurut Paltiada, sejumlah konten yang muncul di Instagram dan TikTok sejak 23 Oktober 2026 telah membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menyatakan pihaknya sedang mempelajari penyebaran informasi tersebut untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Apabila hasil penelaahan menemukan bukti yang memadai, kuasa hukum membuka kemungkinan mengajukan laporan kepada kepolisian.
Paltiada menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum guna melindungi kepentingan perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, keputusan untuk melaporkan perkara tidak akan dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan isu masih berada pada tahap pengkajian oleh tim hukum. Pihaknya juga menekankan pentingnya membedakan antara penyampaian informasi yang memiliki dasar jelas dan penyebaran tuduhan yang belum dapat dibuktikan. Dalam perkara yang berkaitan dengan reputasi lembaga keuangan, ketepatan informasi menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi perbankan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, telah membantah kabar mengenai pencekalan pengurus maupun pemilik MNC Bank. Dian menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan keputusan atau pernyataan mengenai pencekalan, penahanan paspor, ataupun pemblokiran rekening sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar. Bantahan tersebut secara khusus mencakup isu yang menyeret nama Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna. OJK menyatakan bahwa narasi tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat apabila terus disebarluaskan tanpa verifikasi. Klarifikasi dari otoritas pengawas itu menjadi dasar bagi kuasa hukum perusahaan untuk menyatakan bahwa kabar yang beredar merupakan informasi keliru.
+1
OJK juga telah menyampaikan peringatan melalui akun media sosial resminya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dalam pernyataan tersebut, masyarakat diminta mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga pengawas sektor jasa keuangan. OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, maupun pemblokiran rekening sebagaimana dinarasikan dalam unggahan yang beredar. Masyarakat dianjurkan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diterima melalui saluran komunikasi resmi OJK. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Kontak OJK 157 untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi terkait sektor jasa keuangan.
Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, turut memberikan klarifikasi terhadap isu yang menyebut dirinya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Rita membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa dirinya masih menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan seperti biasa. Ia juga menyatakan tidak mengalami hambatan untuk melakukan perjalanan internasional sebagaimana dituduhkan dalam informasi yang beredar. Menurut Rita, manajemen MNC Bank tetap menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan ketentuan kepatuhan dan regulasi perbankan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi pengelolaan perusahaan.
Indo Premier
+1
Klarifikasi serupa datang dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk yang merupakan pemegang saham pengendali MNC Bank. Direktur Utama MNC Kapital, Mashudi Hamka, menyatakan bahwa kabar mengenai pencekalan dan tindakan terhadap pengurus maupun pemilik bank tidak benar. Penegasan dari perusahaan induk tersebut melengkapi bantahan yang sebelumnya disampaikan manajemen MNC Bank dan OJK. Dengan adanya pernyataan dari sejumlah pihak terkait, perusahaan berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai informasi yang beredar. Meski demikian, penilaian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam penyebaran kabar tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti.
Bagian 2
Isu mengenai pencekalan tersebut mencuat setelah pengusaha Jusuf Hamka mengunggah informasi melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan kabar yang beredar di pasar mengenai dugaan pencekalan Direktur Utama MNC Bank. Unggahan itu kemudian menjadi perhatian publik karena turut menyinggung kekhawatiran terhadap saham, deposito, dan tabungan masyarakat. OJK merespons dengan menyatakan bahwa informasi mengenai tindakan terhadap pengurus bank tersebut tidak benar. Sampai dengan pernyataan kuasa hukum pada 27 Oktober 2026, belum terdapat kepastian mengenai pihak yang akan dilaporkan ataupun bentuk dugaan pelanggaran hukum yang nantinya digunakan sebagai dasar laporan.
Indo Premier
+1
Peredaran informasi yang belum terverifikasi mengenai lembaga keuangan menjadi persoalan penting karena industri perbankan sangat bergantung pada kepercayaan nasabah. Kabar mengenai pembatasan aktivitas pengurus atau pemblokiran rekening dapat memunculkan kekhawatiran apabila masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Dalam kondisi tersebut, klarifikasi yang cepat dari otoritas dan perusahaan diperlukan untuk mencegah berkembangnya kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta. Pengguna media sosial juga memiliki peran dalam memastikan bahwa informasi yang dibagikan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan melalui kanal resmi lembaga terkait menjadi salah satu cara untuk mengurangi risiko penyebaran informasi keliru yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
Hingga Selasa, 27 Oktober 2026, langkah hukum yang disampaikan kuasa hukum MNC Bank masih berupa kemungkinan tindakan apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran. Perusahaan belum mengumumkan adanya laporan polisi yang telah diajukan terkait penyebaran isu tersebut. Paltiada Saragi menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari persoalan secara lebih lanjut sebelum menentukan tindakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara itu, OJK dan manajemen MNC Bank telah menyampaikan bantahan terhadap kabar pencekalan, penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening pengurus dan pemilik bank. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penelaahan tim hukum dan ada tidaknya bukti yang dapat menjadi dasar proses hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.




