Surakarta, 21 September 2026 – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan perdagangan melalui sistem elektronik diarahkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal sekaligus memperkuat transparansi dalam ekosistem e-commerce. Pemerintah ingin produk dalam negeri, termasuk hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperoleh visibilitas yang lebih baik di berbagai platform lokapasar. Selain pengutamaan produk lokal, hubungan antara pedagang, pengelola platform digital, dan konsumen juga diharapkan berlangsung secara lebih terbuka. Transparansi tersebut mencakup berbagai aspek administrasi, biaya, promosi, hingga mekanisme yang memengaruhi aktivitas penjual di platform. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan perdagangan digital yang sehat, adil, dan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Penguatan kebijakan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan perdagangan digital yang berlangsung semakin cepat. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah memastikan produk dalam negeri tidak kehilangan ruang di tengah besarnya pilihan barang yang tersedia dalam perdagangan elektronik. Platform diharapkan memberikan kesempatan yang memadai kepada produk lokal dan UMKM untuk tampil serta menjangkau konsumen secara lebih luas. Pada saat bersamaan, pelaku usaha tetap dituntut menjaga kualitas produk agar mampu membangun kepercayaan konsumen dalam jangka panjang.
Budi menilai keberhasilan perdagangan digital tidak dapat hanya bergantung pada satu pihak karena penjual, platform, dan konsumen memiliki hubungan yang saling membutuhkan. Penjual membutuhkan lokapasar untuk memperluas akses terhadap calon pembeli, sedangkan platform membutuhkan pedagang dengan produk yang berkualitas dan dapat dipercaya. Konsumen pada sisi lain memerlukan kepastian bahwa barang yang ditawarkan memiliki informasi yang jelas, transaksi yang aman, serta mekanisme perlindungan apabila muncul persoalan. Karena itu, pemerintah berupaya menempatkan ketiga unsur tersebut dalam kerangka regulasi yang seimbang. Kepercayaan dinilai menjadi salah satu fondasi penting agar pertumbuhan transaksi digital dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak.
Aspek transparansi juga mendapatkan perhatian karena perubahan kebijakan platform dapat memberikan dampak langsung terhadap aktivitas pedagang. Pemerintah mendorong agar informasi mengenai biaya, administrasi, promosi, hingga ketentuan operasional lainnya disampaikan secara jelas kepada penjual. Kepastian tersebut penting terutama bagi UMKM yang semakin bergantung pada kanal digital sebagai sarana pemasaran dan penjualan. Selain itu, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa perlu tersedia sehingga pedagang maupun konsumen mempunyai jalur yang jelas ketika menghadapi permasalahan transaksi. Dengan sistem yang lebih terbuka, risiko kesalahpahaman antara pengelola platform, pedagang, dan pengguna diharapkan dapat ditekan.
Pengutamaan produk lokal di marketplace juga dipandang sebagai bagian dari strategi memperluas pasar bagi UMKM Indonesia. Pemerintah tidak hanya mendorong pelaku usaha meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga berupaya memastikan barang yang dihasilkan mempunyai saluran pemasaran yang memadai. Ekosistem digital memberikan peluang besar karena produk dari berbagai daerah dapat menjangkau konsumen tanpa sepenuhnya bergantung pada jaringan toko fisik. Namun, semakin luasnya pasar juga membuat persaingan menjadi lebih ketat sehingga kualitas, harga, pelayanan, dan kemampuan pemasaran menjadi faktor penting. Pelaku UMKM karena itu didorong terus meningkatkan daya saing agar prioritas yang diberikan melalui kebijakan dapat menghasilkan pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan.
Implementasi kebijakan tersebut telah disertai berbagai upaya memperluas eksposur produk dalam negeri melalui kerja sama antara pemerintah dan perusahaan perdagangan digital. Etalase khusus produk lokal menjadi salah satu pendekatan yang dapat membantu konsumen menemukan barang buatan pelaku usaha Indonesia dengan lebih mudah. Dukungan promosi dan peningkatan visibilitas di halaman platform juga dapat menjadi kesempatan bagi UMKM untuk memperkenalkan produk kepada pasar yang sebelumnya sulit dijangkau. Pemerintah memandang perluasan akses pasar harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu produk dan kemampuan pelaku usaha mengikuti perkembangan teknologi pemasaran. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya meningkatkan nilai transaksi e-commerce, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih nyata kepada produsen dalam negeri.
Pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap regulasi perdagangan elektronik apabila perkembangan industri membutuhkan penyesuaian lebih lanjut. Karakter perdagangan digital yang bergerak cepat membuat aturan tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang sepenuhnya statis, terutama ketika muncul model bisnis, teknologi, dan pola transaksi baru. Evaluasi diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap pedagang dan konsumen tetap berjalan tanpa menghambat inovasi perusahaan digital. Persoalan seperti penahanan dana penjual, kebijakan penutupan toko, mekanisme keberatan, biaya layanan, dan penggunaan teknologi dalam promosi menjadi bagian yang membutuhkan perhatian berkelanjutan. Keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pelaku usaha menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan ekosistem e-commerce nasional.
Melalui pembaruan aturan PMSE, pemerintah berharap perkembangan perdagangan elektronik dapat semakin memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik. Prioritas terhadap produk lokal diharapkan bukan sekadar memberikan ruang tampil, melainkan mendorong UMKM meningkatkan kualitas sehingga mampu mempertahankan kepercayaan konsumen. Transparansi dari platform juga diharapkan menciptakan kepastian yang lebih baik bagi pedagang ketika menjalankan kegiatan usaha secara digital. Sementara itu, konsumen tetap ditempatkan sebagai bagian penting yang harus memperoleh perlindungan, informasi yang jelas, serta layanan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar regulasi dapat mengikuti perubahan ekosistem perdagangan digital sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan penjual, platform, dan masyarakat.






