Jakarta, 13 September 2026 – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru mendorong kepolisian mengusut hingga tuntas pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerusuhan pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan di lapangan. Pihak yang diduga menggerakkan massa, memberikan perintah, maupun menyediakan pendanaan juga harus ditelusuri apabila terdapat bukti keterlibatan. Dorongan tersebut muncul setelah kepolisian mengungkap adanya dugaan pendanaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan. Gus Falah menilai ketentuan dalam KUHP baru dapat digunakan apabila penyidik menemukan unsur menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu. Penegakan hukum tersebut menurutnya tetap harus dibedakan secara jelas dari perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
Gus Falah menegaskan demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Penyampaian aspirasi tidak boleh serta-merta dipandang sebagai tindakan melanggar hukum hanya karena dilakukan melalui aksi massa. Namun, situasinya dinilai berbeda apabila terdapat pihak yang sejak awal mempunyai tujuan membuat demonstrasi berubah menjadi kerusuhan. Apalagi jika ditemukan jaringan yang secara terorganisasi mengerahkan orang dengan imbalan tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dalam kondisi seperti itu, aparat dinilai mempunyai kewajiban melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemisahan antara peserta demonstrasi damai dan pelaku tindak pidana menjadi penting agar proses hukum tetap proporsional.
Perhatian terhadap aktor intelektual semakin menguat setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan mekanisme pendanaan dalam pengerahan massa. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa sejumlah tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial JT. Sejumlah orang disebut menerima uang sekitar Rp40 ribu per orang. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian menelusuri hubungan JT dengan sejumlah pihak lain yang diduga memberikan permintaan untuk mengerahkan massa. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu pintu masuk untuk mengetahui struktur pihak yang terlibat. Polisi masih mendalami siapa yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus sumber pendanaannya.
Menurut Gus Falah, temuan mengenai adanya pembayaran kepada massa dapat menjadi titik awal bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan tindak pidana penyertaan. Ia secara khusus menyinggung Pasal 20 ayat (1) huruf d KUHP baru yang berkaitan dengan perbuatan menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu. Ketentuan tersebut dinilai dapat dipertimbangkan apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya pihak yang memberikan dana dengan tujuan menciptakan kerusuhan. Namun, penerapan pasal tetap membutuhkan pembuktian mengenai hubungan antara pemberian uang, perintah yang diberikan, serta tindak pidana yang terjadi. Karena itu, penyidik perlu membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Penelusuran tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi uang tanpa mengetahui tujuan dan keterkaitannya dengan peristiwa pidana.
Kerusuhan di Pejompongan pada 27 Agustus juga menimbulkan korban jiwa. Seorang pedagang bernama Bambang Setiawan meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di tengah situasi yang berlangsung ricuh. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas, serta menggunakan petunjuk digital untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan kekerasan. Tiga orang berinisial FP, DS, dan DDS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan pelaku lapangan tersebut berjalan bersamaan dengan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menggerakkan kerusuhan.
Kasus kematian Bambang menjadi salah satu alasan pengusutan terhadap rangkaian kerusuhan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada orang yang secara langsung melakukan pengeroyokan, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya struktur yang membuat situasi berkembang menjadi kekerasan. Apabila ditemukan pihak yang sengaja membiayai dan mengarahkan orang lain untuk menciptakan kericuhan, pertanggungjawaban hukumnya dapat berbeda dengan peserta aksi yang datang untuk menyampaikan aspirasi. Polisi harus membuktikan peranan masing-masing pihak agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh peserta demonstrasi. Pendekatan tersebut sekaligus penting untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka. Hak menyampaikan pendapat harus tetap terlindungi tanpa memberikan ruang bagi tindakan kekerasan yang direncanakan.
Penelusuran terhadap pendanaan menjadi salah satu bagian penting karena dapat membantu penyidik melihat hubungan antarpihak. Aliran dana dapat menunjukkan bagaimana seseorang direkrut, siapa yang memberikan instruksi, dan apakah terdapat struktur koordinasi tertentu. Pemeriksaan terhadap komunikasi digital juga dapat digunakan untuk melengkapi keterangan tersangka maupun saksi apabila diperoleh secara sah dalam proses penyidikan. Seluruh informasi tersebut kemudian perlu disesuaikan satu sama lain untuk membangun gambaran mengenai peristiwa yang sebenarnya. Polisi juga harus membedakan antara biaya logistik yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi damai dan pembayaran yang diduga ditujukan untuk melakukan tindak pidana. Perbedaan tujuan tersebut mempunyai konsekuensi penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Gus Falah meminta proses pengungkapan dilakukan secara terang dan transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus didukung karena merupakan bagian dari hak asasi dalam negara demokratis. Namun, apabila demonstrasi sengaja dirancang menjadi kekacauan hingga mengakibatkan korban, aparat mempunyai kewajiban melakukan tindakan hukum. Pernyataan tersebut menempatkan perlindungan demonstrasi damai dan penindakan terhadap kekerasan sebagai dua hal yang harus berjalan bersamaan. Polisi tidak boleh menggunakan kerusuhan sebagai alasan membatasi penyampaian aspirasi secara umum. Sebaliknya, status demonstrasi juga tidak dapat digunakan sebagai perlindungan bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan komitmen untuk tidak hanya mengejar pelaku kekerasan di lapangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan penggerak, penyedia dana, maupun aktor intelektual dalam rangkaian kerusuhan. Proses tersebut membutuhkan waktu karena setiap hubungan antara pihak yang diduga terlibat harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan koordinator lapangan dan dugaan pembayaran kepada sejumlah orang memberikan jalur baru bagi penyidikan. Dari titik tersebut, aparat dapat menelusuri apakah pendanaan berhenti pada tingkat koordinator atau berasal dari pihak lain. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan apakah terdapat tersangka tambahan dan pasal apa yang dapat diterapkan.
Penggunaan KUHP baru yang didorong Gus Falah juga menempatkan perhatian pada pertanggungjawaban pihak yang tidak selalu berada langsung di lokasi kejadian. Dalam sebuah tindak pidana yang melibatkan banyak orang, peranan pihak yang menggerakkan dapat menjadi bagian penting dari konstruksi hukum apabila seluruh unsurnya terpenuhi. Penyidik harus dapat menunjukkan bahwa terdapat tindakan nyata untuk mendorong orang lain melakukan tindak pidana. Pemberian atau janji tertentu dapat menjadi salah satu unsur yang diperiksa bersama bukti lainnya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga terhadap seluruh pihak yang masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Dorongan legislator PDIP tersebut pada akhirnya memperkuat tuntutan agar pengusutan kerusuhan 27 Agustus tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pengungkapan dugaan pembayaran kepada sejumlah orang membuka ruang bagi polisi untuk menelusuri siapa yang memberikan perintah dan menyediakan dana. Pasal 20 ayat (1) huruf d KUHP baru didorong untuk dipertimbangkan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian atau janji tertentu. Pada saat yang sama, proses hukum harus tetap menjaga batas tegas antara demonstrasi damai dengan tindakan kekerasan. Masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib tetap mempunyai hak yang harus dilindungi. Fokus penyidikan kini berada pada upaya membongkar struktur di balik kerusuhan serta memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peranan masing-masing.




